Sabtu, 03 Mei 2008

SKEMA ISI RENCANA KERJA

BANTEN LEARNNG CENTRE
BLC
Jl. Jaha Sukamaju Labuan
Pondok Pesantren Annizhomiyah-Labuan-Pandeglang-Banten

Contact:
Tlp.(0253)
Hp.081310233831/087871133653
http://www.blc-banten.blogspot.com
email: blc_banten@yahoo.com
Pelayanan:
Fasilitas internet dan computer gratis
Konsultasi pendidikan dan social

Visi:
Terbangunnya masyarakat yang berperadaban

Misi:
• Melaksanakan pemetaan kompetensi pendidikan dan masyarakat
• Melaksanakan percepatan mutu dan kualitas pendidikan dan masyarakat
• Menumbuhkembangkan media pembelajaran kepada masyarakat
• Melakukan pengkajian dan pengembangan teknis dan media pembelajaran
• Meningkatkan hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan nasional, internasional, dan lembaga-lembaga non-gevermence dalam rangka peningkatan kompetensi dan kualifikasi BLC
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta sumber daya lainnya sesuai tuntutan zaman
Tugas:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007, tanggal 13 Februari 2007 tentang Organisasi sebagai Pusat Pengembangan pendidikan dan Pemberdayaan masyarakat, dinyatakan bahwa
BLC mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pendidikan dan pemberdayaan Masyarakat”


Fungsi:
• Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
• Pengelolaan dan peningkatan kompetensi dalam pendidikan
• Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidikan dan social budaya
• Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidikan dan social budaya
• Pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan pendidikan dan masyarakat



SKEMA ISI RENCANA KERJA

1. BENTUK/JENIS KEGIATAN
2. LANGKAH PENCAPAIAN
3. CAPAIAN HASIL; KUALITAS/KUANTITAS
4. BATAS WAKTU PENCAPAIAN
5. PIHAK YANG TERKAIT; LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG
6. PENERIMA MANFAAT
7. PENANGGUNG JAWAB/PENGELOLA
8. STRUKTUR ORGANISAI
9. AD/ART BLC
10. PROGRAM KERJA BLC

PUSAT PENDIDIKAN, SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA
RUANG LINGKUP DAN PERENCANAAN LANGKAH EKSISTENSI KELEMBAGAAN:

Pertama:
Pengelolaan iven/acara tentang Pendidikan, Sosial dan Budaya;
• Analisa sasaran kegiatan pendidikan, sosial dan Budaya melalui media Polling dan data-data perkembangan dari instansi terkait tentang; animo dikalangan masyarakat, tumbuh kembangnya sosial dan Budaya masyarakat baik tradisional maupun modern.
• Pelatihan-pelatihan tentang metode penunjang pendidikan dikalangan pelajar maupun pengembangan ekonomi untuk masyarakat umum baik yang berkenaan dengan proses belajar maupun yang bersifat cipta karya.
• Seminar, lokakarya, diskusi mingguan tentang pendidikan, social, ekonomi dan budaya baik untuk kalangan praktisi, pelajar, santri, warga belajar maupun masyarakat umum.
• Sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan membagun bangsa melalui kerjasama dengan pihak pemerintah, non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.
• Memfasilitasi kegiatan yang memacu kreatifitas intelektual, membangun kesadaran dalam pendidikan, sosial dan budaya dikalangan pelajar, santri, warga belajar maupun masyarakat umum (perlombaan baca tulis puisi, karya ilmiah, cerpen, seni musik dan penyampaian visi dan misi kepemimpinan dll)
• mengelola sarana prasarana expo tentang media pendidikan, pustaka bacaan ilmiah maupun seni budaya lainnya.
• Melayani konsultasi dan pembinaan hukum sebagai media dalam menegakan keadilan

• Pencapaian Hasil:
• Penggalian informasi tentang sasaran dan program kegiatan
• Sosialisasi/ pengenalan lembaga dikalangan masyarakat
• Adanya dukungan dan partisipasi dari kalangan masyarakat

Kedua:
• Kegiatan pelatihan pendidikan intelektual, social, ekonomi dan budaya:
• Pelatihan Profesi: Jurnalis, buruh, informatika, media lainnya
• Pelatihan pustaka budaya: menumbuh kembangkan minat berkarya dikalangan pelajar, santri, warga belajar, dan masyarakat umum
• Pelatihan dasar kepemimpinan untuk pelajar, santri, warga belajar, dan masyarakat umum
• Pelatihan advokasi dalam pengembangan kualitas kerja dan pelayanan perusahaan
• dan sebagainya
• Pencapaian Hasil:
• Adanya kepercayaan, kerjasama dan dukungan dari lembaga/instansi pemerintah dan swasta.
• Partisipasi dan nilai swadaya dari masyarakat
• Donasi untuk kelembagaan

Ketiga:
• Pembentukan sarana kelembagaan:
• Nama kelembagaan
• Sistem kelembagaan
• Legalisasi kelembagaan

Pencapaian Hasil:
• Pembenahan Managemen Pengelolaan lembaga
• Pengelolaan mekanisme rencana dan program kerja
• Pengelolaan aliran dan pengembangan dana
• Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sebuah profesi yang professional
• Pengelolaan mekanisme menjadi sebuah pusat peradaban, menjadi peradaban baru

Keempat:
Penguatan-penguatan Lembaga
• Pembinaan dan pengembangan keberlanjutan lembaga
• Menjalin kemitraan dengan lembaga lain


SARANA PRASARANA

• Pembangunan sarana perpustakaan dengan penyajian taman perpustakaan terbuka
• Pendopo pertemuan untuk sarana diskusi dan pementasan seni budaya
• Bangunan stand bazaar dan penjualan buku-buku komersial
• Bangunan stand hasil cipta karya seni
• Kantin peristirahatan dan sarana ibadah
• Tempat-tempat yang memfasilitasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat edukatif
• Dan lain sebagainya



MANAGEMENT PENGELOLAAN
BANTEN LEARNING CENTER (BLC)

Latar Belakang Berdirinya BLC
1. Fenomena masyarakat
2. Mengembangkan dan memberdayakan masyarakat
3. Animo masyarakat
4. Lahirlah BLC

Fenomena Masyarakat
Potensi sumber daya manusia sangat berkait erat dengan kondisi jumlah penduduk pada suatu wilayah, potensi masyarakat akan berpengaruh kepada perkembangan dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Potensi sumber daya manusia sangat erat kaitannya dengan persoalan pendidikan. Menurut informasi dari puslitbang Pandeglang, jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan, secara tidak langsung akan berkorelasi dengan kualitas sumber daya manusia. Semakin rendah tingkat pendidikan penduduk, maka semakin rendah pula kualitas sumber daya manusia yang ada. Sebaliknya sernakin tinggi rata-rata pendidikan penduduk. maka semakin tinggi pula kualitas SDM-nya. Dengan semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat. maka peluang untuk lebih mengembangkan dirinya akan lebih besar. Dan pengembangan pendidikan ini belum dilakukan oleh Pandeglang, kalaupun sudah, cukup dirasakan belum kelihatan pengaruhnya Inilah fenomena masyarakat Pandeglang, khususnya dan Banten umumnya.


Mengembangkan dan memberdayakan masyarakat
Pengembangan dan pemberdayaan dua hal saling berkaitan dan berjalan seiring dengan kebutuhan. Pengembangan lebih menitikberatkan pada kualitas dan mutu yang dihasilkan, sedang pemberdayaan orientasinya lebih pada pemanfaatan hasil yang kemudian akan meningkatkan kualitas hasil itu sendiri.
Sebetulnya, sumber daya alam yang ada di Pandeglang sangat cukup, bahkan lebih dari cukup kalau mau dikembangkan dan diberdayakan. Hal ini sangat membutuhkan kehadiran sumber daya manusia, agar hasil yang didapatkan dan dirasakan bermanfaat.

Animo masyarakat
Animo atau gairah masyarakat terhadap perubahan ke arah lebih baik adalah sebuah keinginan dan kecenderungan masyarakat. Kecenderungan masyarakat akan menjadi lebih baik terutama kaum muda sebagai agen perubahan yang alergi terhadap ketidakadilan, baik dalam persoalan ketidakadilan pendidikan, dimana masyarakat diharuskan mengenyam pendidikan dengan diwajibkan belajar 9 tahun, namun di sisi lain biaya pendidikan yang memberatkan menjadi beban masyarakat sulit untuk memasuki dunia pendidikan, sehingga implikasinya ada yang putus sekolah atau tidak mau sekolah. Animo seperti inilah yang mesti diakomodir oleh lembaga-lembaga yang konsern terhadap dunia pendidikan, social dan budaya.

Lahirlah BLC
BLC merupakan lembaga pendidikan, social, ekonomi dan budaya yakni sebagai wadah dan tempat pembelajaran, pelatihan, keahlian, keterampilan dan kewirausahaan dalam pengembangan dan pemberdayaaan masyarakat. Secara kelembagaan BLC berada di bawah Perguruan Pendidikan Islam Yayasan Yusuf Sama’un
Yang digagas oleh Agus Khotibul Umam yang dibantu oleh Aat Royhatudin dan teman-teman yang satu visi dan misi. Ini baru dideklarasikan pada tanggal 10 Januari 2008 yang bertepatan dengan tahun baru Islam 1929 Hijriah. BLC Bukan hanya pusat pendidikan semata, melainkan sebagai pusat pelatihan social, budaya dan keterampilan dengan tekhnik dan metode sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.





















AD / ART
BANTEN LEARNING CENTRE
ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat
Pendidikan, ekonomi dan Masyarakat
( LSM Banten Learning Centre)
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat – Banten Learning Centre disingkat LSM BLC
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 10 Januari 2008 bertepatan dengan 1 Muharam Hijriah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Learning Centre (LSM BLC ) berkedudukan di Jaha Labuan, Pandeglang, Banten

BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Learning Centre (LSM BLC ) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Learning Centre (LSM BLC) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pengembangan dan Pemberdayaan


Pendidikan, ekonomi masyarakat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah, serta upaya penggalian dan pengembangan potensi Sumber Daya Manusia.
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Banten, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara pendidikan dan mengurangi jurang perbedaan tingkat social ekonomi masyarakat melalui penanaman nilai-nilai pendidikan dan sosial
Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Learning Centre (LSM BLC) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan penggalian informasi sebagai kontrol sosial disegala bidang.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi masyarakat Banten, serta menyalurkan aspirasinya kepada pihak yang berwajib.
3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Banten sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat Banten dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Banten.
6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
8. Sosialisasi program dan konsultasi.
9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Banten
10. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
11. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Banten yang berperadaban menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
13. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan kelautan.
14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Banten yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM)

BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PEMBINA
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang membina Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pembina yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pembina untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pembina
3. Pemberhentian anggota dewan pembina dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pembina berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pembina tidak aktif 5 (lima) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan pembina.
6. Apabila salah satu anggota dewan pembina meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan pembina.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua Umum, dibantu seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum dan beberapa orang pembantu menurut ketua bidang, baik dalam pengembangan potensi (intelektual), usaha maupun keahliannya di bawah pengawasan Dewan pembina.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan pembina untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan pembina dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan pembina dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas
BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan pembina.
Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
- Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan pembina.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 14
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara..
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
BAB VIII
TAHUN BUKU
PASAL 15
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu tujuh (2007), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun.
Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pembina untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pembina, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.
BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 16
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pembina sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pembina, apabila Ketua Dewan Pembina tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pembina yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pembina harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pembina berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
BAB X
LIKUIDASI
Pasal 17
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pembina, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pembina dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Labuan, 10 Januari 2008
Lembaga Swadaya Masyarakat
Banten Learning Centre
( LSM BLC)
Ketua Umum Sekretaris Jenderal,


AGUS KHATIBUL UMAM AAT ROYHATUDIN








ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Swadaya Masyarakat
BANTEN LEARNING CENTRE (BLC)
( LSM BLC )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Banten Learning Centre (LSM BLC) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
• Berumur antara 18 tahun sampai dengan 40 tahun.
• Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat - Banten Learning Centre (LSM BLC) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
• Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC)melalui proses calon anggota.
• Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC) tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC) terdiri atas :
• Pembina Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai Pembina Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC)
• Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC)
• Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
• Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC)
• Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
• Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
• Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
• Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
• Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
• Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
• Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
• Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC) Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
• Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
• Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
• Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
1. Mental ideologi
2. Prestasi
3. Kepemimpinan
4. Kemampuan berdiri sendiri
5. Kemampuan pengembangan diri
6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
1. Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
2. Lambang Banten Learning Centre (LSM BLC)
Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat - Banten Learning Centre (LSM BLC) mempunyai arti sebagai berikut :
1. Secara keseluruhan lambang BLC, seperti tulisan Bahasa Arab “ILMU” terdiri dari huruf ‘ain, lam, dan mim, Namun itu sebenarnya adalah tulisan BLC, dengan huruf b, l, dan c kecil. Ini menandakan bahwa dengan kesederhanaan menghasilkan ketulusan dan kebesaran.
2. Huruf AIN itu melambangkan kata ‘AKAL, bentukan dari isim masdar yang berarti pemikiran, pemikiran untuk menerjemahkan dan merenungkan kekuasaan Ilahi, dengan aqal untuk berpikir bahwa segala pengetahuan bersumber dari Allah SWT.
3. Huruf LAM, .
4. huruf MIM,
Pasal 9
Bendera Organisasi Banten Learning Centre (LSM BLC).
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Learning Centre (LSM BLC) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulayan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
• Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
• Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
• Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
• Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat - Banten Learning Centre (LSM BLC)
• Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat - Banten Learning Centre (LSM BLC) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
• Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pembina yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pembina
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Labuan, 10 Januari 2008
Lembaga Swadaya Masyarakat
Banten Learning Centre (LSM BLC)
Ketua Umum Sekretaris Jenderal,

AGUS KHATIBUL AAT ROYHATUDIN

















STRUKTUR ORGANISASI
BANTEN LEARNING CENTRE (BLC)
JAHA LABUAN PANDEGLANG BANTEN INDONESIA

DEWAN PENASEHAT
- KH. Tb. A. Rafe’I Ali
- KH. KH. Tb. E. Badruzzaman

DEWAN PELINDUNG
- CAMAT LABUAN
- KEPALA DESA SUKAMAJU
- KEPALA DESA LABUAN
- KEPALA DESA KALANG ANYAR

DEWAN PEMBINA
- Ratu Eneng Mahmadah
- Ratu Enong Darol
- H.Tb. Ace Hasan Sadzilly
- Fuadudin
- Yandi

DEWAN PENGURUS HARIAN

AGUS KHATIBUL UMAM : KETUA UMUM
AAT ROYHATUDIN : SEKRETARIS UMUM
WIDYIANINGSIH : BENDAHARA UMUM
BIDANG-BIDANG

PENGEMBANGAN INTELEKTUAL DAN PENELITIAN
HANAFI (KOORDINATOR)
EKO SUPRIATNO
RISTI AGISNI

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KEADILAN
SUPARTIKA (KOORDINATOR)
RIAN SOFIANTI
MIRA HUMAIROH

ADVOKASI DAN HUKUM
HARTO SUGIHARTO (KOORDINATOR)
ENENG MUSPIAH

EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN
DEDEN HIDAYATULLAH (KOORDINATOR)
SUMIATI
SANAWI
SAPRUDIN

PENGEMBANGAN INFORMASI DAN TEKHNOLOGI
ANTON RISDIANTO (KOORDINATOR)
DINI SYAIROJI
MUHAMMAD SOBARI

PEMBINAAN PEMUDA & MASYARAKAT
DHANI AR (KOORDINATOR)
NAJWA DESI SUARSIH

KEAGAMAAN DAN KEROHANIAN
ADE BIDENG NURHASAN(KOORDINATOR)
SIROJUDIN ZA
TB. FAHMAN ARAFAT

Tidak ada komentar: